Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1012/Pdt.G/2021/PA.Tgm

Nomor1012/Pdt.G/2021/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen38.121 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.330.000,- (Satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →