Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1019/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1019/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen24.865 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →