101/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 101/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 46.172 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1414/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mn tanggal 12 Januari 2026 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1447 Hijriah;MENGADILI [nama disamarkan]:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp310.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →