Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor101/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen43.837 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2001 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; adalah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →