101/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 101/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 43.837 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2001 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; adalah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →