Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/Pdt.P/2022/PN Bik

Nomor101/Pdt.P/2022/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Biak
Panjang Dokumen27.616 karakter

Amar Putusan

Permohonan [nama disamarkan] untuk menjadi wali bagi [nama disamarkan] dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →