Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/Pdt.P/2023/PA.Pyk

Nomor101/Pdt.P/2023/PA.Pyk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Pyk
Panjang Dokumen37.833 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkanahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan](suami/Pemohon I); [nama disamarkan](Pemohon II); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →