101/Pdt.P/2023/PA.Pyk
| Nomor | 101/Pdt.P/2023/PA.Pyk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pyk |
| Panjang Dokumen | 37.833 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkanahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan](suami/Pemohon I); [nama disamarkan](Pemohon II); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →