Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/Pid.Sus-LH/2022/PN Lbs

Nomor101/Pid.Sus-LH/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen119.025 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] u a Parma terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp40.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →