Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor101/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen113.779 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →