Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

101/Pid.Sus/2024/PN Tjt

Nomor101/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen94.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →