Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1020/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor1020/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen29.647 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 173.000,00

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →