Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1021/Pid.Sus/2025/PN Kis

Nomor1021/Pid.Sus/2025/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen59.320 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →