Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1023/Pdt.G/2021/PA.Tgm

Nomor1023/Pdt.G/2021/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen44.087 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanggamus; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Nafkah iddah selama 3 kali suci (3 bulan) seluruhnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 3.3. Nafkah lampau (nafkah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →