Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1025/Pdt.G/2023/PA.Skg

Nomor1025/Pdt.G/2023/PA.Skg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Skg
Panjang Dokumen33.288 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberikan izin kepada Pemohon [nama disamarkan] untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon [nama disamarkan] di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →