1026/Pdt.G/2023/PA.Skg
| Nomor | 1026/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Skg |
| Panjang Dokumen | 13.317 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →