1027/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
| Nomor | 1027/Pdt.G/2025/PA.Ktbm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ktbm |
| Panjang Dokumen | 53.429 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2013 di rumah orang tua Penggugat di Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara; 4. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →