Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2026/PA.Bkt

Nomor102/Pdt.G/2026/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen37.964 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →