102/Pdt.P/2022/MS.Bkj
| Nomor | 102/Pdt.P/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 31.622 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada 07 Oktober 2022 karena sakit; 3. Menetapkan ahli Waris dari Almarhum [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: 3.1 [nama disamarkan] sebagai isteri ([nama disamarkan]); 3.2 [nama disamarkan] sebagai anak kandung; 3.3 [nama disamarkan] sebagai anak kandung; untuk pengurusan pengalihan gaji pensiunan, Taspen dan pencairan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →