Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

102/Pdt.P/2022/MS.Bkj

Nomor102/Pdt.P/2022/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen31.622 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada 07 Oktober 2022 karena sakit; 3. Menetapkan ahli Waris dari Almarhum [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: 3.1 [nama disamarkan] sebagai isteri ([nama disamarkan]); 3.2 [nama disamarkan] sebagai anak kandung; 3.3 [nama disamarkan] sebagai anak kandung; untuk pengurusan pengalihan gaji pensiunan, Taspen dan pencairan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →