Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

102/Pdt.P/2023/PN Sgn

Nomor102/Pdt.P/2023/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen20.902 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 176.800,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →