102/Pid.B/2025/PN Skl
| Nomor | 102/Pid.B/2025/PN Skl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Skl |
| Panjang Dokumen | 89.164 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →