102/Pid.Sus/2023/PN Pin
| Nomor | 102/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pin |
| Panjang Dokumen | 67.435 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →