Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1031/Pdt.G/2025/PA.Prm

Nomor1031/Pdt.G/2025/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen56.657 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp437.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →