Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1032/Pdt.G/2024/PA.MLG

Nomor1032/Pdt.G/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA MLG
Panjang Dokumen324.890 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi . Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat. Menetapkan anak yang bernama ANAK tetap dalam pemeliharaan Penggugat ( [nama disamarkan] ), dan memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →