Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1032/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1032/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen141.095 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; DALAM [nama disamarkan] Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (Dua Ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →