1032/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1032/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 141.095 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; DALAM [nama disamarkan] Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (Dua Ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →