Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1036/Pid.B/2025/PN Srg

Nomor1036/Pid.B/2025/PN Srg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Srg
Panjang Dokumen89.969 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →