Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1038/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1038/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen33.930 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadapPenggugat ([nama disamarkan]) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp1.120.0000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →