Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

103/Pdt.G/2024/MS.Bkj

Nomor103/Pdt.G/2024/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen61.575 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang [nama disamarkan]; Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Mut?ah berupa uang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →