Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

103/Pdt.P/2023/PA.LK

Nomor103/Pdt.P/2023/PA.LK
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA LK
Panjang Dokumen69.492 karakter

Amar Putusan

Menetapkan Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah); Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →