Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

103/Pid.Sus/2025/PN Skl

Nomor103/Pid.Sus/2025/PN Skl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Skl
Panjang Dokumen104.603 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →