Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1040/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor1040/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen35.365 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.800,00 (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →