Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1041/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor1041/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen55.191 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.355.000,00 ( satu juta tigaratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →