Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1044/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr

Nomor1044/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Jkt Utr
Panjang Dokumen38.092 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →