1047/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1047/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 43.824 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2004 di rumah milik orang tua Penggugat Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] )…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →