Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1049/Pid.B/2025/PN Srg

Nomor1049/Pid.B/2025/PN Srg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Srg
Panjang Dokumen76.523 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →