Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2022/PA.Blu

Nomor104/Pdt.G/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen45.676 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →