104/Pdt.G/2022/PA.Pkc
| Nomor | 104/Pdt.G/2022/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Pkc |
| Panjang Dokumen | 29.313 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menetapkan putus perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) karena fasakh; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp38 0. 000,00 ( tiga ratus delapan puluh riburupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →