Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2022/PA.Pkc

Nomor104/Pdt.G/2022/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Pkc
Panjang Dokumen29.313 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menetapkan putus perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) karena fasakh; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp38 0. 000,00 ( tiga ratus delapan puluh riburupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →