Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pdt.P/2023/PN Grt

Nomor104/Pdt.P/2023/PN Grt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen7.124 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara permohonan oleh para pemohon dikabulkan. Para pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →