Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pdt.P/2024/PA.ME

Nomor104/Pdt.P/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen45.899 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan anak pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp920.000,00 ( Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →