104/Pdt.P/2024/PA.ME
| Nomor | 104/Pdt.P/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 45.899 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan anak pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp920.000,00 ( Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →