Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pdt.P/2025/PN Tdn

Nomor104/Pdt.P/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen26.629 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon diberi izin untuk mengubah namanya menjadi [nama disamarkan].

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →