Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pdt.P/2026/PA.Plh

Nomor104/Pdt.P/2026/PA.Plh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Plh
Panjang Dokumen7.511 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →