Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

104/Pid.Sus/2025/PN Slk

Nomor104/Pid.Sus/2025/PN Slk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Slk
Panjang Dokumen165.171 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →