Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor105/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM I-02
Panjang Dokumen109.448 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], Kopda NRP 31081934460787, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →