Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1050/Pdt.G/2023/PA.Pkb

Nomor1050/Pdt.G/2023/PA.Pkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkb
Panjang Dokumen68.784 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →