Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1052/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr

Nomor1052/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Jkt Utr
Panjang Dokumen34.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →