Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1053/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1053/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen33.824 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780000,00 ( tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →