Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1054/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1054/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen64.472 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 350.000,-( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →