Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1057/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1057/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen33.186 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; 3. Memberi ijin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; 4. MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →