Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1058/Pdt.G/2025/PA.Prm

Nomor1058/Pdt.G/2025/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen53.487 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 1996, di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluah Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →