Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/Pdt.G/2022/PA.Blu

Nomor105/Pdt.G/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen47.843 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →