Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor105/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen67.538 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.670.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →