105/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 105/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA MORTB |
| Panjang Dokumen | 67.538 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.670.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →