105/Pdt.P/2024/PA.Mdn
| Nomor | 105/Pdt.P/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 338.736 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Alm. [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 1963; Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: 3.1. [nama disamarkan] sebagai Isteri pertama; 3.2. [nama disamarkan] sebagai Isteri kedua; 3.3. [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); 3.4. [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 3.5. T.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →