Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor105/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen338.736 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Alm. [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 1963; Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: 3.1. [nama disamarkan] sebagai Isteri pertama; 3.2. [nama disamarkan] sebagai Isteri kedua; 3.3. [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); 3.4. [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 3.5. T.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →